Erlina, Setiap Desa Harus Aktif Mendata Pasangan Tak Memiliki Akta Nikah Resmi.
ZONEKLIK, MEMPAWAH– Bupati Kabupaten Mempawah, Erlina, menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat Nikah yang digelar di Lapangan Futsal Azka, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (19/6/2025).
Sidang Isbat Nikah tersebut merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Desa Pasir, Pengadilan Agama Mempawah, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mempawah Hilir.
Sidang isbat nikah ini ditujukan untuk membantu pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah menurut hukum negara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Mempawah Ismail, Plt Camat Mempawah Hilir Tri Wahyuni, Plt Kepala Desa Pasir, serta sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Bupati Kabupaten Mempawah Erlina menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada setiap warga, khususnya dalam urusan keluarga dan rumah tangga.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan setiap warga memiliki kepastian hukum,”katanya.
Menurutnya, dengan mereka mendapatkan kepastian hukum. Mereka tidak lagi kesulitan dalam mengakses layanan seperti akta kelahiran anak, BPJS, Kartu Keluarga, hingga hak waris.
“Legalitas pernikahan bukan hanya penting untuk administrasi, tapi juga sebagai pondasi untuk membangun keluarga yang kuat, harmonis, dan sejahtera,”tegasnya
Menurut Erlina, Setelah proses ini, Bapak dan Ibu yang melaksanakan Isbat nikah ini, bukan hanya sah secara agama, tetapi juga di mata hukum negara. Karena Ini adalah langkah awal untuk membina keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
“Saya turut mendorong agar ke depan setiap desa aktif mendata pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi, serta menyelenggarakan pelayanan hukum dan administrasi yang inklusif,”tegasnya
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperluas layanan seperti ini ke berbagai kecamatan sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Doni Burhan, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah bertujuan untuk mengesahkan pernikahan secara hukum negara.
Karena banyak pasangan yang sah secara agama, padahal Indonesia memiliki peraturan dan perundang-undangan yang harus diikuti oleh setiap warga negara untuk memudahkan proses administrasi.
“Tahun ini, kegiatan sidang isbat diikuti oleh 31 pasangan. Ini merupakan pelaksanaan kedua di Desa Pasir, dan selanjutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Anjungan dengan jumlah peserta sebanyak 120 pasangan,” ungkap Doni.
Ia juga mengapresiasi antusiasme para peserta yang telah aktif mengikuti proses sidang isbat nikah.(Ben).
.